Kurator: Tren PKPU Meningkat Hingga Akhir 2017

Pada dasarnya berujung upaya mempailitkan debitor untuk membayar utangnya.

Perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang didaftarkan ke seluruh pengadilan niaga di Indonesia mengalami peningkatan hingga akhir 2017 jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa mekanisme peradilan untuk menagih pembayaran utang kembali diminati masyarakat.

Tapi nanti dulu, tingginya perkara PKPU jangan disangka sedang terjadi upaya baik-baik untuk melakukan restrukturisasi utang debitur agar dibayar tanpa perlu dipailitkan. Kurator punya penjelasan lain soal tren PKPU yang meningkat.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga Desember 2017 ada 226 perkara PKPU di seluruh pengadilan niaga di Indonesia. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 198 perkara PKPU di tahun 2016 dan 148 perkara PKPU di tahun 2015. Tak jarang pada akhirnya upaya restrukturisasi ini pun berujung kepailitan para debitor hingga pengadilan mengangkat kurator.

Alfin Sulaiman, kurator sekaligus advokat pemilik firma hukum Sulaiman & Herling Attorneys at Law mengakui bahwa pilihan PKPU justru bisa berarti sebagai upaya untuk mempailitkan debitor lebih cepat.

“Betul karena hukum acara perdata kita lemah, jadi lebih pilih menagih dengan kepailitan,” jawabnya saat dikonfirmasi akhir Desember lalu usai talkshow hukumonline bertema kepailitan.

Sebelumnya, Rizky Dwinanto advokat dari firma hukum ADCO Attorneys at Law memaparkan soal restrukturisasi utang dengan mekanisme PKPU. Menurutnya, restrukturisasi utang sebetulnya berguna untuk menyelamatkan dunia usaha dari kebangkrutan. Dengan mekanisme PKPU, para debitor diberikan kesempatan untuk melakukan perdamaian dengan kreditor di bawah pengawasan pengadilan.

(Baca Juga: Kurator Tak Perlu Cemas Bila Dipidanakan Debitor/Kreditor dengan 6 Alasan Ini)

Sayangnya, Rizky sendiri mengakui bahwa mekanisme PKPU juga menjadi cara yang diandalkan untuk mempailitkan debitor lebih cepat. “Restrukturisasi dengan PKPU ini bisa juga dijadikan ujung tombak supaya pailit perusahaan tersebut,” kata advokat dengan keahlian bidang kepailitan ini.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), putusan pengadilan atas permohonan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pendaftaran permohonan pailit.

Adapun dengan mekanisme PKPU, sejak PKPU diberikan untuk waktu 45 hari, debitur bisa langsung dinyatakan pailit cukup dengan alasan kreditur belum puas dengan upaya restrukturisasi hutang ataupun upaya perdamaian termohon pailit. Jangka waktu ini lebih cepat 15 hari dibandingkan langsung permohonan pailit.

Upaya hukum atas putusan pailit ini pun tidak menghalangi pelaksanaannya secara serta-merta. Artinya, para kreditor bisa langsung mendapatkan hak piutangnya yang belum dibayarkan oleh debitor sebagai termohon pailit.

(Baca Juga: Aplikasi Pendaftaran Kurator, Pintu Masuk Menata Ulang Regulasi Kepailitan)

Rizky menyayangkan jika akhirnya PKPU justru lebih dimanfaatkan untuk mempersingkat jangka waktu mempailitkan kreditor ketimbang untuk membantunya menunaikan kewajibannya. Ia melihat dari sisi dunia usaha, para pemilik perusahaan bisa saja mengupayakan jalan lain untuk membayar utangnya kepada debitor ketimbang seluruh aset termasuk perusahaannya dipaksa cepat-cepat gulung tikar.

Menanggapi pilihan kepailitan ketimbang gugatan perdata biasa ataupun pilihan penyelesaian sengketa lainnya, Alfin mengutarakan pendapatnya bahwa sebenarnya ada kerugian yang bisa dialami kreditor. “Ketika menggunakan PKPU atau kepailitan artinya membuka peluang debitor juga membayar utang kepada kreditor lain, potensi tagihannya (kreditor pemohon pailit) malah nggak dibayarkan maksimal, harus berbagi dengan kreditur lain,” jelasnya.

Akan tetapi, ketidakpastian soal eksekusi dengan gugatan perdata biasa bahkan hingga bertahun-tahun membuat kepailitan menjadi lebih menarik. Dalam hal ini, Alfin memberikan kritik atas kelemahan hukum acara perdata nasional yang masih berlaku hingga saat ini.

Apalagi pemberesan harta pailit untuk membayar utang-utang termohon pailit oleh kurator dinyatakan tetap sah meskipun dalam kasasi atau peninjauan kembali ternyata putusan pailit dibatalkan. Segala perbuatan kurator membereskan harta pailit sampai dengan putusan pembatalan pailit diterimanya tetap sah dan mengikat debitor.

Hal ini karena memang ratio legis dari kepailitan adalah alat untuk mempercepat likuidasi harta debitor untuk membayar utangnya. Di samping juga mencegah sengketa baru di antara kreditur yang berupaya melakukan eksekusi ilegal memperebutkan aset termohon pailit.

Apalagi sejak awal putusan pailit dijatuhkan maka seluruh kewenangan debitor atas harta bendanya hilang dan dinyatakan dalam sitaan umum. Segala kewenangan atas pengelolaan hartanya berpindah kepada kurator diawasi oleh oleh Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga.

dicopy dari : http://www.hukumonline.com/

Tags:

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.