Cerita Kasus Penyalah-gunaan Dana Kredit Bank BJB

Kejaksaan Tinggi Sukabumi manggil gw untuk menjadi saksi atas kasus penyalah-gunaan dana kredit sebesar Rp. 38 Milyar dan Rp. 123 Milyar oleh Bank Jabar Banten (BJB) cabang Utama Pelabuhan Ratu, kepada Krediturnya, yaitu Pengurus Koperasi Bina Usaha (KBU) dan PT. Alpindo Mitra Baja (Perusahaan) pada tahun 2012.

Pengurus Koperasi (DJ) mengajukan pinjaman (kredit) atas nama karyawan Perusahaan, namun ternyata, dana kredit yang sudah dicairkan, tidak disalurkan kepada yang berhak. Ketahuannya ketika salah satu karyawan tersebut mengajukan pinjaman kredit ke Bank BJB. Namun di tolak oleh Bank dengan alasan yang bersangkutan masih tercatat sebagai Kreditur.

Jadi gini, Aset yang gw nilai yang berupa Tanah dan Bangunan eks Motel Saung Kuring yang terletak di Sukabumi, adalah milik salah satu pengurus Koperasi. Nah Aset itulah yang dijadikan sebagai Jaminan ke Bank BJB. Pada waktu itu aku menilai Ase tersebut tujuannya adalah untuk jual Beli. Jadi Sang Pengurus Koperasi-lah sebagai pembelinya. Dengan bantuan kredit dari Bank BJB.

Nah, apa hubungan aset yang gw nilai dengan kasus diatas, Walallahu A’lam.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.